Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Industri Amonia adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 20112 yang mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan amonia atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 20122 yang mencakup usaha pembuatan gas amonia yang terintegrasi dengan usaha pembuatan pupuk urea, pupuk SP-36, dan/atau pupuk amonium sulfat.
4. Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 20122 yang mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal berupa pupuk urea, pupuk SP-36, dan pupuk amonium sulfat.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.