Correct Article 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AMONIA DAN INDUSTRI PUPUK UREA, PUPUK SP-36, DAN PUPUK AMONIUM SULFAT
Current Text
(1) SIH untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan Industri Hijau.
(2) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang lingkup;
b. acuan;
c. definisi;
d. simbol dan singkatan istilah;
e. persyaratan teknis;
f. persyaratan manajemen; dan
g. bagan alir.
(3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
