Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 412) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: