Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN BIAYA MEMBANGUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka: a. seluruh Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM-PNS dengan Lembaga Perbankan penyalur tambahan bantuan dana Bantuan Uang Muka atau Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang dibuat dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 412) harus dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini; dan b. dalam hal belum dilakukan perubahan dan penyesuaian atas Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM-PNS dengan Lembaga Perbankan penyalur tambahan bantuan dana BUM atau BM sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemanfaatan tambahan bantuan dana BUM atau BM oleh PNS serta penyaluran tambahan bantuan dana BUM atau BM oleh BAPERTARUM-PNS melalui Lembaga Perbankan tidak dapat dilaksanakan; c. segala bentuk pemanfaatan tambahan bantuan dana BUM atau BM oleh PNS serta penyaluran tambahan bantuan dana BUM atau BM oleh BAPERTARUM-PNS melalui Lembaga Perbankan yang telah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM- PNS dengan Lembaga Perbankan penyalur tambahan bantuan dana BUM atau BM sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap berjalan sampai dengan hak dan kewajiban Para Pihak terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama dimaksud. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS DJAN FARIDZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id