Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.