PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.