Correct Article 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Biaya Operasional Khusus adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan
bukan merupakan tambahan penghasilan.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
3. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. Kepala Perwakilan adalah duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil tetap Republik INDONESIA, kuasa usaha tetap, kuasa usaha sementara, konsul jenderal, konsul, atau pejabat sementara (acting) kepala Perwakilan konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
5. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
