Pasal I
Ketentuan pada Lampiran Bab III, bagian B dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat diubah sebagai berikut:
B. Penanaman Bibit yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Rancangan penanaman, sedangkan insentif penanaman dapat dibayar pada tahun berjalan.