Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-94-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-94-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P12MENHUTII2013 TENTANG PENDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan pada Lampiran Bab III, bagian B dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat diubah sebagai berikut:
B. Penanaman Bibit yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Rancangan penanaman, sedangkan insentif penanaman dapat dibayar pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
