Article 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 402) diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: