Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota dengan mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lokasi lahan; b. sertipikat lahan; c. pemenuhan dokumen; dan d. usulan Koperasi sebagai pengelola. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction