Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.