Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu PB dan/atau PB UMKU berakhir; dan b. Permohonan baru atau perpanjangan atas PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang telah diajukan dan/atau dalam proses verifikasi, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction