Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pengawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 574) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: