Correct Article I
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pengawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 574) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
