Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meliputi penerimaan dari jasa:
a. pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas pejabat pembuat akta tanah;
b. pelatihan penilai pertanahan tingkat dasar;
c. pelatihan penilai pertanahan tingkat lanjut;
d. pelatihan administrasi pertanahan bagi petugas pengelola pertanahan daerah;
e. pelatihan pemetaan bidang tanah terintegrasi bagi surveyor berlisensi;
f. pelatihan pengelolaan data pertanahan desa bagi perangkat desa;
g. pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat dasar; dan
h. pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat menengah.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.