Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2024 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (RPMK Tarif Volatil ATR/BPN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h dilaksanakan di dalam kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak termasuk biaya transportasi bagi peserta pelatihan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dilaksanakan di luar kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak termasuk biaya transportasi dan penginapan bagi peserta pelatihan. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta biaya transportasi dan penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction