Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.