Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap impor produk Hot Rolled Plate dengan spesifikasi: 1. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 mm (sepuluh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00; dan 2. produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 mm (empat koma tujuh puluh lima milimater) atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm (sepuluh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Your Correction