Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1017) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: