Correct Article 4
PERMEN Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 126/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA
Current Text
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk sirop fruktosa dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk sirop fruktosa yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
