Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.