Correct Article 9
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Current Text
(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Your Correction
