Article I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 641), diubah sebagai berikut:
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.