Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction