Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
FORMULA TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS LAYANAN MODIFIKASI CUACA
I.
JASA OPERASI MODIFIKASI CUACA FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA OPERASI MODIFIKASI CUACA
Keterangan:
Personil pelaksana operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan langsung personil yang melaksanakan operasi modifikasi cuaca meliputi:
a. sebelum operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket dan taksi;
b. selama operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi, kru pesawat dan upah tenaga pendukung lokal; dan
c. sesudah operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan dan biaya tiket dan taksi.
Sarana prasarana operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan bahan semai, sewa pesawat atau dukungan armada pesawat TNI dan kebutuhan operasional lapangan.
Hasil akhir operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pembuatan laporan kegiatan operasi modifikasi cuaca A. Komponen tarif jasa operasi modifikasi cuaca No Komponen Satuan A.
Personil pelaksana operasi modifikasi cuaca
1. Sebelum operasi
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan At Cost
c. Biaya tiket At Cost
d. Taksi At Cost
2. Selama operasi
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan At Cost
c. Biaya tiket At Cost
d. Taksi At Cost Tarif jasa operasi modifikasi cuaca = personil pelaksana operasi modifikasi cuaca + sarana prasarana operasi modifikasi cuaca + hasil akhir operasi modifikasi cuaca
e. Kru pesawat Orang Per Hari
f. Upah tenaga pendukung lokal Orang Per Hari
3. Sesudah operasi
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan At Cost
c. Biaya tiket At Cost
d. Taksi At Cost B.
Sarana prasarana operasi modifikasi cuaca
1. Bahan semai Kg (At Cost)
2. Sewa pesawat atau armada pesawat TNI
a. Sewa pesawat
1) Mobilisasi-demobilisasi pesawat At Cost
2) Selama operasi At Cost
b. Armada pesawat TNI
1) Penggantian avtur untuk mobilisasi- demobilisasi At Cost
2) Penggantian avtur selama operasi At Cost
3) Modifikasi dan inspeksi sebelum dan sesudah operasi (before and after rain making) At Cost
3. Kebutuhan operasional lapangan
a. Sewa kendaraan Unit Per Hari
b. Peralatan dan pendukung lapangan (ATK, rompi safety) Paket
c. Sewa ruangan At Cost
d. Pengiriman bahan semai dan peralatan lainnya At Cost
e. Dukungan teknis operasional Orang Kali
f. Air pemadam kebakaran Unit Per Hari
g. Ground handling At Cost C.
Hasil akhir operasi modifikasi cuaca
Laporan kegiatan operasi modifikasi cuaca Paket
Keterangan:
1. Dalam hal operasi modifikasi cuaca diselenggarakan bukan untuk tujuan kebencanaan/strategis kenegaraan maka komponen sarana prasarana menggunakan komponen sewa pesawat/drone.
2. Dalam hal operasi modifikasi cuaca diselenggarakan untuk tujuan kebencanaan/stategis kenegaraan maka komponen sarana prasarana menggunakan komponen dukungan armada pesawat TNI.
3. Penentuan personil:
a. Kondisi normal/umum (operasional 12 (dua belas) jam) keanggotaan tim untuk sebelum operasi paling banyak 8 (delapan) orang, untuk selama operasi paling banyak 50 (lima puluh) orang, untuk setelah operasi paling banyak 14 (empat belas) orang dan apabila menggunakan dukungan armada pesawat TNI menambahkan personil paling banyak 16 (enam belas) orang.
b. Kondisi tertentu/khusus (operasional 24 (dua puluh empat) jam) keanggotaan tim untuk sebelum operasi paling banyak 8 (delapan) orang, untuk selama operasi paling banyak 100 (seratus) orang, untuk setelah operasi paling banyak 14 (empat belas) orang dan apabila menggunakan dukungan armada pesawat TNI menambahkan personil paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang.
4. Sewa kendaraan maksimal 6 unit per hari untuk sewa pesawat, paling banyak 9 (sembilan) unit per hari untuk dukungan armada TNI.
5. Komponen kru pesawat dipergunakan apabila menggunakan dukungan armada TNI.
6. Satuan komponen pembentuk tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
II.
JASA STUDI KELAYAKAN OPERASI MODIFIKASI CUACA
FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA STUDI KELAYAKAN OPERASI MODIFIKASI CUACA
Keterangan:
Personil pelaksana studi kelayakan : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan langsung personil yang melaksanakan studi kelayakan meliputi:
a. pelaksanaan studi kelayakan terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi, dan jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi; dan
b. penyusunan laporan terdiri dari uang harian, biaya penginapan, dan taksi Sarana prasarana studi kelayakan : biaya yang dikeluarkan untuk perolehan data historis cuaca yang dianalisa dan sewa kendaraan selama studi kelayakan Hasil akhir studi kelayakan : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pencetakan/penggandaan laporan hasil studi kelayakan operasi modifikasi cuaca Komponen tarif jasa studi kelayakan operasi modifikasi cuaca No Komponen Satuan A.
Personil pelaksana studi kelayakan
1. Pelaksanaan studi kelayakan
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan At Cost
c. Biaya tiket At Cost
d. Taksi At Cost
e. Jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi Per Lokasi
2. Penyusunan laporan
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan At Cost
c. Taksi At Cost B.
Sarana prasarana
1. Perolehan data cuaca historis Paket
2. Sewa kendaraan At Cost C.
Hasil akhir studi kelayakan
Laporan hasil studi kelayakan operasi modifikasi cuaca Paket
Keterangan:
1. Personil pelaksana studi kelayakan operasi modifikasi cuaca paling banyak 6 orang yang meliputi Ahli Meteorologi, Ahli Klimatologi, Ahli Hidrologi, Ahli Geografi, Ahli Lingkungan dan/atau Ahli Administrasi.
2. Pelaksanaan studi kelayakan operasi modifikasi cuaca paling lama 7 (tujuh) hari untuk perjalanan dan pengumpulan data observasi.
3. Penyusunan laporan hasil studi kelayakan operasi modifikasi cuaca paling lama 5 (lima) hari.
4. Sewa kendaran paling banyak 2 unit per hari.
Tarif jasa studi kelayakan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca = personil pelaksana studi kelayakan + sarana prasarana studi kelayakan + hasil akhir studi kelayakan
5. Tarif jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi mengacu kepada Peraturan mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Satuan komponen pembentuk tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
III.
JASA SURVEI LOKASI DAN COMMISSIONING INSTALASI WAHANA PENYEMAI AWAN DARI DARAT
FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA SURVEI LOKASI DAN COMMISSIONING INSTALASI WAHANA PENYEMAI AWAN DARI DARAT
K
Keterangan:
Personil pelaksana survei lokasi dan commissioning instalasi : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan langsung personil pelaksana survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat yang meliputi:
a. survei lokasi wahana penyemai awan dari darat terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi dan jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi
b. commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi dan jasa konsultasi kegiatan perekayasaan.
c. penyusunan laporan terdiri dari uang harian, biaya penginapan dan taksi Sarana prasarana survei lokasi dan commissioning instalasi : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai perolehan data historis cuaca yang dianalisa pembuatan sistem teleburning, pengadaan gas, balon pibal, bahan semai flare beserta perijinannnya untuk commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat dan sewa kendaraan Hasil akhir survei lokasi dan commissioning instalasi : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pembuatan laporan kegiatan survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat.
Komponen Tarif Jasa Survei Lokasi dan Commissioning Instalasi Wahana Penyemai Awan dari Darat:
No Komponen Satuan A.
Personil pelaksana survei lokasi dan commissioning instalasi
1. Survei lokasi wahana penyemai awan dari darat
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan At Cost
c. Biaya tiket At Cost
d. Taksi At Cost
e. Jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi Per Lokasi
2. Commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat
a. Uang harian Orang Per Hari Tarif jasa survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat = personil pelaksana survei lokasi dan commissioning instalasi + sarana dan prasarana survei lokasi dan commissioning instalasi + hasil akhir survei lokasi dan commissioning instalasi
b. Biaya penginapan At Cost
c. Biaya tiket At Cost
d. Taksi At Cost
e. Jasa konsultasi kegiatan perekayasaan Per Kegiatan
3. Penyusunan laporan
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan At Cost
c. Taksi At Cost B.
Sarana prasarana survei lokasi dan commissioning instalasi
1. Perolehan data cuaca historis Paket
2. Sistem teleburning Paket
3. Gas Paket
4. Balon pibal Paket
5. Bahan semai flare untuk commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat Paket
6. Perijinan bahan semai flare untuk commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat At Cost
7. Sewa kendaraan At Cost D.
Hasil akhir survei lokasi dan commissioning instalasi
Laporan pelaksanaan hasil survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat Paket
Keterangan:
1. Personil survei lokasi, commissioning instalasi, dan penyusunan laporan masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang yang meliputi Ahli Meteorologi, Ahli Klimatologi, Ahli Hidrologi, Ahli Geografi, Ahli Lingkungan, Ahli Instrumentasi, dan/atau Ahli Ekonomi.
2. Pelaksanaan survei lokasi wahana penyemai awan dari darat paling lama 7 (tujuh) hari untuk perjalanan dan pengumpulan data observasi.
3. Commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat paling lama 5 (lima) hari.
4. Penyusunan laporan hasil survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat paling lama 5 (lima) hari.
5. Sewa kendaraan paling banyak 2 (dua) unit per hari.
6. Jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi mengacu kepada Peraturan mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
7. Jumlah unit sistem teleburning menyesuaikan jumlah menara yang terpasang.
8. Satuan komponen pembentuk tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
IV.
JASA OPERASI MODIFIKASI CUACA BERBASIS WAHANA PENYEMAI AWAN DARI DARAT
FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA OPERASI MODIFIKASI CUACA BERBASIS WAHANA PENYEMAI AWAN DARI DARAT
Tarif jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat = personil pelaksana operasi modifikasi cuaca + sarana prasarana operasi modifikasi cuaca + hasil akhir operasi modifikasi cuaca
Keterangan:
Personil pelaksana operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan langsung personil yang melaksanakan operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat, yang meliputi:
a. sebelum operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket dan taksi
b. selama operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi dan upah tenaga lokal
c. sesudah operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket dan taksi Sarana prasarana operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan bahan semai flare berikut perijinannya dan kebutuhan operasional lapangan Hasil akhir operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pembuatan laporan kegiatan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca Komponen tarif jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemaian awan dari darat:
No Komponen Satuan A.
Personil pelaksana operasi modifikasi cuaca
1. Sebelum operasi
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan At Cost
c. Biaya tiket At Cost
d. Taksi At Cost
2. Selama operasi
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan At Cost
c. Biaya tiket At Cost
d. Taksi At Cost
e. Upah tenaga lokal Orang Per Hari
3. Sesudah operasi
a. Uang harian Orang Per Hari
b. Biaya penginapan Orang Per Hari
c. Biaya tiket At Cost
d. Taksi At Cost B.
Sarana prasarana operasi modifikasi cuaca
1. Bahan semai flare Paket
2. Perijinan bahan semai flare At Cost
3. Kebutuhan operasional lapangan
a. Sewa kendaraan Unit Per Hari
b. Peralatan dan pendukung lapangan Paket C.
Hasil akhir operasi modifikasi cuaca
Laporan kegiatan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca Paket
Keterangan:
1. Personil sebelum operasi modifikasi cuaca paling banyak 2 (dua) orang.
2. Personil selama operasi modifikasi cuaca paling banyak 7 (tujuh) orang yang meliputi Ahli Meteorologi, Ahli Klimatologi, Ahli Hidrologi, Ahli Geografi, Ahli Lingkungan, Ahli Instrumentasi, dan/atau Koordinator lapangan.
3. Personil sesudah operasi modifikasi cuaca paling banyak 2 (dua) orang.
4. Sewa kendaraan paling banyak 2 (dua) unit per hari.
V.
SUPERVISI PELAKSANAAN OPERASI MODIFIKASI CUACA
FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUPERVISI PELAKSANAAN OPERASI MODIFIKASI CUACA
Keterangan:
Personil pelaksana supervisi operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pelaksanaan perjalanan dinas supervisor, terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi dan expertise modifikasi cuaca Sarana prasarana supervisi operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai perolehan data dan informasi cuaca serta sewa kendaraan selama pelaksanaan Hasil akhir supervisi operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pembuatan laporan pelaksanaan supervisi operasi modifikasi cuaca Komponen tarif jasa supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca No Komponen Satuan A.
Personil pelaksana supervisi operasi modifikasi cuaca
1. Uang harian Orang Per Hari
2. Biaya penginapan At Cost
3. Biaya tiket At Cost
4. Taksi At Cost
5. Expertise modifikasi cuaca Orang Per Hari B.
Sarana Prasarana supervisi operasi modifikasi cuaca
a. Data dan informasi cuaca Paket
b. Sewa kendaraan Unit Per Hari C.
Hasil akhir supervisi operasi modifikasi cuaca
Laporan supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca Paket
Keterangan:
1. Penentuan Personil:
a. Kondisi normal/umum (operasional 12 (dua belas) jam) paling banyak 4 (empat) orang.
b. Kondisi tertentu/khusus (operasional 24 (dua puluh empat) jam) paling banyak 8 (delapan) orang.
2. Jumlah hari sesuai dengan hari operasi modifiasi cuaca.
3. Sewa kendaraan paling banyak 1 (satu) unit per hari.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
ttd.
Tarif jasa supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca = personil pelaksana supervisi operasi modifikasi cuaca + sarana prasarana supervisi operasi modifikasi cuaca + hasil akhir supervisi operasi modifikasi cuaca