Correct Article 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Modifikasi Cuaca yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Current Text
Kontrak kerja sama atas penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang sudah dilaksanakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Your Correction
