(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebesar Rp322.797.174.974,00 (tiga ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap sebesar Rp10.285.174.974,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dan;
b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp312.512.000.000,00 (tiga ratus dua belas miliar lima ratus dua belas juta rupiah).
(2) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.