Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp322.797.174.974,00 (tiga ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap sebesar Rp10.285.174.974,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dan; b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp312.512.000.000,00 (tiga ratus dua belas miliar lima ratus dua belas juta rupiah). (2) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 222-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id