Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.