Correct Article 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
Current Text
DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
