Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1402), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 5 (lima) ayat, yakni ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: