Correct Article 27
PERMEN Nomor 14-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Current Text
(1) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
(2) Dalam rangka penyusunan Peraturan PRESIDEN tentang petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
Your Correction
