Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1497) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: