Correct Article 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Current Text
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris KTKI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh sekretaris KTKI sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi.
(4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, sekretaris KTKI dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota.
(5) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
