(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, dan lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, atau lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan milik kementerian/lembaga, usulan sebagai IPWL diajukan secara tertulis kepada direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.
(3) Usulan sebagai IPWL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan:
a. fotokopi izin operasional bagi pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, dan klinik utama, atau persetujuan dari Menteri sebagai lembaga rehabilitasi medis bagi lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika;
b. fotokopi sertifikat tenaga kesehatan yang
terlatih di bidang gangguan penggunaan Narkotika;
c. standar prosedur operasional pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap; dan
d. profil pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, atau lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika, yang meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan terlatih, sarana, prasarana, peralatan, dan pelayanan rehabilitasi yang diberikan.
(4) Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melakukan kompilasi usulan IPWL untuk selanjutnya diusulkan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi.
(5) Kepala dinas kesehatan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan verifikasi dokumen persyaratan IPWL dan mengusulkan penetapan IPWL kepada direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan dengan tembusan direktur jenderal yang membawahi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tata kelola gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(6) Direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan membentuk tim ad hoc yang keanggotaannya melibatkan unsur direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan dan direktur jenderal yang membawahi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tata kelola gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas melakukan validasi dokumen persyaratan IPWL dan memberikan rekomendasi kepada direktur jenderal yang memiliki tugas fungsi di bidang pelayanan kesehatan.
(8) Direktur jenderal yang memiliki tugas fungsi di bidang pelayanan kesehatan menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri untuk penetapan IPWL.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika warga negara INDONESIA yang termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan dibuktikan dengan:
a. kepesertaan PBI; atau
b. surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili, atau surat keterangan lain yang berlaku di daerah.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL yang dibebankan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya diberikan untuk paling banyak 2 (dua) kali periode perawatan selama setahun.
(3) Periode perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk digunakan untuk rawat inap dan rawat jalan.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
IPWL yang telah menyelenggarakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan klaim pembiayaan kepada Kementerian Kesehatan melalui direktur jenderal yang membawahi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tata kelola gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
5. Ketentuan Bab II, Bab III, dan Bab IV, dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini.