Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika warga negara INDONESIA yang termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan dibuktikan dengan: a. kepesertaan PBI; atau b. surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili, atau surat keterangan lain yang berlaku di daerah. (2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL yang dibebankan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 2 (dua) kali periode perawatan selama setahun. (3) Periode perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk digunakan untuk rawat inap dan rawat jalan. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: IPWL yang telah menyelenggarakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan klaim pembiayaan kepada Kementerian Kesehatan melalui direktur jenderal yang membawahi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tata kelola gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: 5. Ketentuan Bab II, Bab III, dan Bab IV, dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction