JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
Jenis Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Jenis Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Peraturan Menteri;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Ketentuan mengenai pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang diberikan kewenangan.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang diberikan kewenangan.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai jenis, susunan dan bentuk, dokumen, dan penetapan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Keputusan Menteri;
b. Keputusan pejabat pimpinan tinggi madya;
c. Keputusan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
d. Keputusan kepala unit pelaksana teknis.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan.
(1) Keputusan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang diberikan kewenangan.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun dalam bentuk surat tugas.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas.
(1) Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat tugas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk memorandum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai arahan tindak lanjut terhadap Naskah Dinas masuk dan ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya.
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. laporan;
h. telaah staf;
i. surat izin;
j. surat panggilan;
k. surat pernyataan;
l. piagam penghargaan; dan
m. sertifikat.
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama mengenai sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a merupakan kesepakatan antara Kementerian dengan mitra dalam negeri yang dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik di tingkat pusat maupun daerah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
Ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik, dan cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum, kelompok orang, perseorangan, atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penandatanganan perjanjian internasional merupakan surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi mengenai terjadinya suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh pihak terkait.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat keterangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan barang atau naskah.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang mengirim dan ditandatangani oleh pejabat yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, atau masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.