Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Keputusan Menteri;
b. Keputusan pejabat pimpinan tinggi madya;
c. Keputusan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
d. Keputusan kepala unit pelaksana teknis.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan.
Your Correction
