Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 594) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: