Correct Article 41B
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 39 TAHUN 2019 TENTANG TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Current Text
(1) Setelah mendapatkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas kesiapan Bandar Udara Domestik tersebut untuk melayani penerbangan ke dan dari luar negeri.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Bandar Udara memenuhi:
a. ketentuan penggunaan Bandar Udara Domestik untuk melayani penerbangan ke dan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan ke dan dari luar negeri; dan
c. kesiapan unit kerja dan personel yang
-
- bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Your Correction
