Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 1 TAHUN 2024 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
A.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA, JABATAN PIMPINAN TNGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT I.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
1. Sekretaris Jenderal 17
2. Direktur Jenderal Perhubungan Darat 17
3. Direktur Jenderal Perhubungan Laut 17
4. Direktur Jenderal Perhubungan Udara 17
5. Direktur Jenderal Perkeretaapian 17
6. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 17
7. Inspektur Jenderal 17
8. Kepala Badan Kebijakan Transportasi 17
9. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan 17
10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan 16
11. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan 16
12. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan 16
13. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan 16
14. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan 16
II.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. BIRO PERENCANAAN
1. Kepala Biro Perencanaan 15
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
2. Kepala Bagian Rencana 13
3. Kepala Bagian Program 13
4. Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan 13
5. Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi 13
b. BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI
1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi 15
2. Kepala Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia 13
3. Kepala Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia 13
4. Kepala Bagian Karier Sumber Daya Manusia 13
5. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana 13
c. BIRO KEUANGAN
1. Kepala Biro Keuangan 15
2. Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran 13
3. Kepala Bagian Akuntansi 13
4. Kepala Bagian Perbendaharaan 13
5. Kepala Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak 13
d. BIRO HUKUM
1. Kepala Biro Hukum 15
2. Kepala Bagian Peraturan Transporasi Darat dan Perkeretaapian 13
3. Kepala Bagian Peraturan Transporasi Laut 13
4. Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang 13
5. Kepala Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
e. BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
1. Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara 15
2. Kepala Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola 13
3. Kepala Bagian Layanan Pengadaan 13
4. Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara 13
f. BIRO UMUM
1. Kepala Biro Umum 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan
13
3. Kepala Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan 13
4. Kepala Bagian Rumah Tangga 13
5. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan 13
6. Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri 10
7. Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal 10
8. Kepala Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri 10
9. Kepala Subbagian Keprotokolan 10
g. BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
1. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik 15
2. Kepala Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi 13
3. Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Sosial 13
4. Kepala Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi 13
h. PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
1. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi 15
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
2. Kepala Bidang Data 13
3. Kepala Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi 13
4. Kepala Bidang Sistem Informasi 13
5. Kepala Bagian Tata Usaha 13
i. PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
1. Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan 15
2. Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi 13
3. Kepala Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi 13
4. Kepala Bagian Tata Usaha 13
j. PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
1. Kepala Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional 15
2. Kepala Bidang Hubungan Dalam Negeri, Bilateral dan Subregional 13
3. Kepala Bidang Hubungan Multilateral 13
4. Kepala Bagian Tata Usaha 13
k. PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi 15
2. Kepala Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan Pengangkatan Jabatan Fungsional Transportasi 13
3. Kepala Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Transportasi 13
4. Kepala Bagian Tata Usaha 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
l. PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
1. Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi 15
2. Kepala Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkotaan 13
3. Kepala Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut dan Penunjang 13
4. Kepala Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Udara dan Perkeretaapian 13
5. Kepala Bagian Tata Usaha 13
m. MAHKAMAH PELAYARAN
1. Ketua Mahkamah Pelayaran 15
2. Sekretaris Mahkamah Pelayaran 12
3. Kepala Subbagian Umum 9
4. Kepala Subbagian Administrasi Perkara dan Persidangan 9
n. SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
1. Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 13
3. Kepala Bagian Pelayanan Investigasi Kecelakaan Transportasi 13
4. Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama 13
III. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 15
2. Kepala Bagian Perencanaan 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
3. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum 13
4. Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat 13
5. Kepala Bagian Keuangan 13
b. DIREKTORAT LALU LINTAS JALAN
1. Direktur Lalu Lintas Jalan 15
2. Kepala Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan 13
3. Kepala Subdirektorat Perlengkapan Jalan 13
4. Kepala Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas 13
5. Kepala Subdirektorat Pengendalian Operasional 13
c. DIREKTORAT ANGKUTAN JALAN
1. Direktur Angkutan Jalan 15
2. Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota 13
3. Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan 13
4. Kepala Subdirektorat Angkutan Barang 13
5. Kepala Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda 13
d. DIREKTORAT PRASARANA TRANSPORTASI JALAN
1. Direktur Prasarana Transportasi Jalan 15
2. Kepala Subdirektorat Terminal Angkutan Jalan 13
3. Kepala Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor 13
4. Kepala Subdirektorat Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda 13
5. Kepala Subdirektorat Kepengusahaan Prasarana 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
e. DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN
1. Direktur Sarana Transportasi Jalan 15
2. Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor 13
3. Kepala Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor 13
4. Kepala Subdirektorat Manajemen Keselamatan 13
5. Kepala Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan 13
f. DIREKTORAT TRANSPORTASI SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
1. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan 15
2. Kepala Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan 13
3. Kepala Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan 13
4. Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan 13
5. Kepala Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 13
6. Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan 13
IV. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 15
2. Kepala Bagian Perencanaan 13
3. Kepala Bagian Keuangan 13
4. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia 13
5. Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
6. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan 13
7. Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat 13
b. DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT
1. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut 15
2. Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri 13
3. Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri 13
4. Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait 13
5. Kepala Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut 13
6. Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut 13
c. DIREKTORAT KEPELABUHANAN
1. Direktur Kepelabuhanan 15
2. Kepala Subdirektorat Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Pelabuhan 13
3. Kepala Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan 13
4. Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi 13
5. Kepala Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal 13
6. Kepala Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan 13
d. DIREKTORAT PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN
1. Direktur Perkapalan dan Kepelautan 15
2. Kepala Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal 13
3. Kepala Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal 13
4. Kepala Subdirektorat Keselamatan Kapal 13
5. Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
6. Kepala Subdirektorat Kepelautan 13
e. DIREKTORAT KENAVIGASIAN
1. Direktur Kenavigasian 15
2. Kepala Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan 13
3. Kepala Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran 13
4. Kepala Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian 13
5. Kepala Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan 13
6. Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian 13
f. DIREKTORAT KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI
1. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai 15
2. Kepala Subdirektorat Patroli dan Pengamanan 13
3. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum 13
4. Kepala Subdirektorat Tertib Berlayar
13
5. Kepala Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air 13
6. Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana 13
V.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 15
2. Kepala Bagian Perencanaan 13
3. Kepala Bagian Keuangan 13
4. Kepala Bagian Hukum 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
5. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi 13
6. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Hubungan Masyarakat dan Umum 13
b. DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
1. Direktur Angkutan Udara 15
2. Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara 13
3. Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal 13
4. Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga
13
5. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Angkutan Udara 13
6. Kepala Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara 13
c. DIREKTORAT BANDAR UDARA
1. Direktur Bandar Udara 15
2. Kepala Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara 13
3. Kepala Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan 13
4. Kepala Subdirektorat Prasarana Bandar Udara 13
5. Kepala Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara 13
6. Kepala Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara 13
d. DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN
1. Direktur Keamanan Penerbangan 15
2. Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama 13
3. Kepala Subdirektorat Personel dan Penilaian Risiko 13
4. Kepala Subdirektorat Fasilitas dan Sertifìkasi 13
5. Kepala Subdirektorat Kendali Mutu 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
6. Kepala Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil 13
e. DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN
1. Direktur Navigasi Penerbangan 15
2. Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan 13
3. Kepala Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan 13
4. Kepala Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan 13
5. Kepala Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan 13
6. Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan 13
f. DIREKTORAT KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
1. Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara 15
2. Kepala Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara 13
3. Kepala Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara 13
4. Kepala Subdirektorat Lisensi Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara 13
5. Kepala Subdirektorat Kelaikudaraan 13
6. Kepala Subdirektorat Operasi Pesawat Udara 13
VI. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian 15
2. Kepala Bagian Perencanaan 13
3. Kepala Bagian Keuangan 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
4. Kepala Bagian Hukum 13
5. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum 13
b. DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
1. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api 15
2. Kepala Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan 13
3. Kepala Subdirektorat Lalu Lintas 13
4. Kepala Subdirektorat Angkutan 13
5. Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha 13
c. DIREKTORAT PRASARANA PERKERETAAPIAN
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian 15
2. Kepala Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I 13
3. Kepala Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II 13
4. Kepala Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api 13
5. Kepala Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api 13
6. Kepala Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api 13
d. DIREKTORAT SARANA PERKERETAAPIAN
1. Direktur Sarana Perkeretaapian 15
2. Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana 13
3. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara 13
4. Kepala Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I 13
5. Kepala Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
e. DIREKTORAT KESELAMATAN PERKERETAAPIAN
1. Direktur Keselamatan Perkeretaapian 15
2. Kepala Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan 13
3. Kepala Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan 13
4. Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan 13
5. Kepala Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan 13
6. Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum 13
VII.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT BADAN
1. Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek 15
2. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan 13
3. Kepala Bagian Hukum 13
4. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum 13
5. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat 13
b. DIREKTORAT PRASARANA
1. Direktur Prasarana 15
2. Kepala Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat 13
3. Kepala Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian 13
4. Kepala Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
c. DIREKTORAT LALU LINTAS
1. Direktur Lalu Lintas 15
2. Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat 13
3. Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian
13
4. Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Informasi Transportasi 13
d. DIREKTORAT ANGKUTAN
1. Direktur Angkutan 15
2. Kepala Subdirektorat Angkutan Orang 13
3. Kepala Subdirektorat Angkutan Barang 13
4. Kepala Subdirektorat Pendanaan dan Pengawasan Angkutan 13
VIII. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
1. Sekretaris Inspektorat Jenderal 15
2. Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi 13
3. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana 13
4. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 13
5. Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Hukum dan Hubungan Masyarakat 13
b. INSPEKTORAT I
1. Inspektur I 15
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
c. INSPEKTORAT II
1. Inspektur II 15
d. INSPEKTORAT III
1. Inspektur III 15
e. INSPEKTORAT IV
1. Inspektur IV 15
f. INSPEKTORAT INVESTIGASI
1. Inspektur Investigasi 15
IX. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT BADAN
1. Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi 15
2. Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi 13
3. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha 13
4. Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
13
5. Kepala Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara 13
b. PUSAT KEBIJAKAN SARANA TRANSPORTASI
1. Kepala Pusat Kebijakan Sarana Transportasi 15
2. Kepala Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Jalan dan Perkeretaapian 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
3. Kepala Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan 13
c. PUSAT KEBIJAKN PRASARANA TRANSPORTASI DAN INTEGRASI MODA
1. Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda 15
2. Kepala Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Jalan, Perkeretaapian, dan Integrasi Moda 13
3. Kepala Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan 13
d. PUSAT KEBIJAKAN LALU LINTAS, ANGKUTAN, DAN TRANSPORTASI PERKOTAAN
1. Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan 15
2. Kepala Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan 13
3. Kepala Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan 13
e. PUSAT KEBJAKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN TRANSPORTASI
1. Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi 15
2. Kepala Bidang Kebijakan Keselamatan Transportasi 13
3. Kepala Bidang Kebijakan Keamanan Transportasi 13
X.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT BADAN
1. Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan 15
2. Kepala Bagian Perencanaan 13
3. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
4. Kepala Bagian Keuangan 13
5. Kepala Bagian Umum 13
b. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN DARAT
1. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat 15
2. Kepala Bidang Pendidikan 13
3. Kepala Bidang Pelatihan 13
4. Kepala Bagian Umum 13
c. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN LAUT
1. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut 15
2. Kepala Bidang Pendidikan 13
3. Kepala Bidang Pelatihan 13
4. Kepala Bagian Umum 13
d. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN UDARA
1. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara 15
2. Kepala Bidang Pendidikan 13
3. Kepala Bidang Pelatihan 13
4. Kepala Bagian Umum 13
e. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR PERHUBUNGAN
1. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan 15
2. Kepala Bidang Perencanaan 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
3. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional 13
4. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial 13
5. Kepala Bagian Umum 13
B.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TNGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS I.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. BALAI PENGUJIAN LAIK JALAN DAN SERTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
1. Kepala Balai Pengujian laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor 13
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Pelayanan 9
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasana Pengujian 9
5. Kepala Seksi Penjaminan Mutu 9
6. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
7. Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
b. BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS I
1. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Prasarana 12
4. Kepala Bidang Sarana dan Angkutan 12
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
5. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan 12
6. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum 9
7. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan 9
8. Kepala Seksi Prasarana Jalan 9
9. Kepala Seksi Prasarana Sungai, Danau dan Penyeberangan 9
10. Kepala Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan 9
11. Kepala Seksi Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 9
12. Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan 9
13. Kepala Seksi Pengawasan 9
c. BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II
1. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 9
4. Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 9
5. Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, dan Pengawasan 9
d. BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS III
1. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III 11
e. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba 10
II.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan 12
4. Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut dan Kepelabuhanan 12
5. Kepala Bidang Perkapalan dan Kepelautan 12
6. Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan 9
7. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat 9
8. Kepala Seksi Pengawasan Bandar 9
9. Kepala Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal 9
10. Kepala Seksi Patroli dan Penindakan 9
11. Kepala Seksi Lalu Lintas 9
12. Kepala Seksi Angkutan Laut 9
13. Kepala Seksi Kepelabuhanan 9
14. Kepala Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal 9
15. Kepala Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran 9
16. Kepala Seksi Kepelautan 9
b. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I
1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal 12
4. Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli 12
5. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan 12
6. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Keuangan 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
7. Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat 9
8. Kepala Seksi Status Hukum Kapal 9
9. Kepala Seksi Sertifikasi Kapal 9
10. Kepala Seksi Keselamatan Berlayar 9
11. Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan 9
12. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut 9
13. Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan 9
14. Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan 9
c. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II
1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal 9
4. Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli 9
5. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan 9
d. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III
1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal 9
4. Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli 9
5. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan 9
e. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS IV
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV 11
f. KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS I
1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa 9
4. Kepala Seksi Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban 9
5. Kepala Seksi Kesyahbandaran 9
g. KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II
1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II 10
h. KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III
1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III 10
i. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KHUSUS BATAM
1. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal 12
4. Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum 12
5. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut, serta Tata Kelola Kepelabuhanan 12
6. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum 9
7. Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat 9
8. Kepala Seksi Sertifikasi Kelaiklautan Kapal 9
9. Kepala Seksi Status Hukum Kapal dan Kepelautan 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
10. Kepala Seksi Keselamatan Berlayar 9
11. Kepala Seksi Penjagaan dan Penegakan Hukum 9
12. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut 9
13. Kepala Seksi Tata Kelola dan Kepelabuhanan 9
j. DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS I
1. Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada 12
4. Kepala Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran 12
5. Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan 9
6. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat 9
7. Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran 9
8. Kepala Seksi Armada 9
9. Kepala Seksi Alur Pelayaran 9
10. Kepala Seksi Telekomunikasi Pelayaran 9
k. DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II
1. Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada 9
4. Kepala Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran 9
l. DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS III
1. Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
3. Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada 9
4. Kepala Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran 9
m. DISTRIK NAVIGASI TIPE B
1. Kepala Distrik Navigasi Tipe B 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada 12
4. Kepala Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran 12
5. Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan 9
6. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat 9
7. Kepala Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran 9
8. Kepala Seksi Armada 9
9. Kepala Seksi Layanan Alur Pelayaran 9
10. Kepala Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran 9
n. DISTRIK NAVIGASI TIPE B (BADAN LAYANAN UMUM)
1. Kepala Distrik Navigasi Tipe B 15
2. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 12
3. Kepala Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada 12
4. Kepala Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran 12
5. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan 9
6. Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum 9
7. Kepala Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran 9
8. Kepala Seksi Layanan Armada 9
9. Kepala Seksi Layanan Alur Pelayaran 9
10. Kepala Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
11. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
12. Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
o. PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI KELAS I
1. Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Operasi 9
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana 9
p. PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI KELAS II
1. Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II 11
q. BALAI KESEHATAN KERJA PELAYARAN
1. Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran 13
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Kesehatan Pelaut dan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran 9
4. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja Pelayaran 9
5. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
6. Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
r. BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
1. Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana 9
4. Kepala Seksi Rancang Bangun 9
III. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I UTAMA
1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Teknik dan Operasi 12
4. Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat 12
5. Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama 12
6. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan 9
7. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum 9
8. Kepala Seksi Teknik Bandar Udara 9
9. Kepala Seksi Operasi Bandar Udara 9
10. Kepala Seksi Kemanan Penerbangan 9
11. Kepala Seksi Pelayanan Darurat 9
12. Kepala Seksi Pelayanan 9
13. Kepala Seksi Kerja Sama 9
14. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor )
b. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I
1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Teknik dan Operasi 9
4. Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat 9
5. Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama 9
6. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor ) 9
c. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS II
1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat 9
4. Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama 9
5. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor ) 9
d. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS III
1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III 10
e. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
3. Kepala Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara 9
4. Kepala Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK) 9
f. BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
1. Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan 15
2. Kepala Bagian Keuangan dan Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara 12
4. Kepala Bidang Keselamatan dan Pengujian 12
5. Kepala Subbagian Keuangan 9
6. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum 9
7. Kepala Subbagian Umum 9
8. Kepala Seksi Rekayasa dan Perawatan Pesawat 9
9. Kepala Seksi Operasi dan Awak Pesawat 9
10. Kepala Seksi Jaminan Mutu Teknik dan Operasi Pesawat Udara 9
11. Kepala Seksi Keselamatan dan Keamanan Penerbangan 9
12. Kepala Seksi Pengujian dan Validasi Prosedur Penerbangan Instrumen 9
13. Kepala Seksi Peneraan Laboratorium dan Instrumen 9
14. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
15. Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
g. BALAI KESEHATAN PENERBANGAN
1. Kepala Balai Kesehatan Penerbangan 13
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
4. Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama 9
5. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
h. Balai Teknik Penerbangan
1. Kepala Balai Teknik Penerbangan 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Elektronika Penerbangan 9
4. Kepala Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan 9
5. Kepala Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara 9
i. KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA KELAS UTAMA
1. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara 12
4. Kepala Bidang Angkutan Udara dan Kelaikudaraan 12
5. Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat 12
6. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan 9
7. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian 9
8. Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar Udara 9
9. Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara 9
10. Kepala Seksi Angkutan Udara 9
11. Kepala Seksi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara 9
12. Kepala Seksi Keamanan Penerbangan 9
13. Kepala Seksi Pelayanan Darurat 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
j. KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA KELAS I
1. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I 15
2. Kepala Bagian Tata Usaha 12
3. Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara 12
4. Kepala Bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan 12
5. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan 9
6. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian 9
7. Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar Udara 9
8. Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara 9
9. Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat 9
10. Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara 9
k. KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA KELAS II
1. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara 9
4. Kepala Seksi Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan 9
IV. KELAS JABATAN BAGI JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. BALAI TEKNIK PEREKERTAAPIAN KELAS I
1. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
4. Kepala Seksi Prasarana Perkeretaapian 9
5. Kepala Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian 9
b. BALAI TEKNIK PEREKERTAAPIAN KELAS II
1. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian 9
4. Kepala Seksi Prasarana Perkeretaapian 9
c. BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
1. Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Perawatan Berkala 9
4. Kepala Seksi Perawatan Berat 9
d. BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN
1. Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian 13
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian
9
4. Kepala Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian 9
5. Kepala Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian 9
6. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
7. Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
e. BALAI PENGELOLA KERETA API RINGAN SUMATERA SELATAN
1. Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan 13
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum 9
3. Kepala Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana 9
4. Kepala Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana 9
5. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
6. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
f. BALAI PENGELOLA KERETA API SULAWESI SELATAN
1. Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana 9
4. Kepala Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana 9
V.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI DARAT MEMPAWAH
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 9
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
5. Kepala Unit Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
6. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
7. Kepala Unit Bengkel/workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
8. Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
9. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
10. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
11. Kepala Unit Sistem Manajemen Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
12. Kepala Unit Poliklinik (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
13. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
b. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT JAKARTA
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta 13
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum 9
3. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional 9
4. Kepala Seksi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pelaut 9
5. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
6. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor ) 9
7. Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
8. Kepala Unit Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
9. Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
10. Kepala Unit Laboratorium dan Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
11. Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
12. Kepala Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
13. Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
14. Kepala Unit Bengkel/ Workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Instalasi Umum dan Kendaraan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Layanan Pengadaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Pembangunan Karakter 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
c. BALAI BESAR PENDIDIKAN, PENYEGARAN, DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN (BP3IP)
1. Direktur Balai Besar Pendidikan, Penyegaran, dan Peningkatan Ilmu Pelayaran 15
2. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 12
3. Kepala Bidang Penyelenggaraan 12
4. Kepala Bidang Sumber Daya 12
5. Kepala Bidang Usaha 12
6. Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan 9
7. Kepala Subbagian Umum 9
8. Kepala Seksi Rencana dan Program 9
9. Kepala Seksi Pengajaran 9
10. Kepala Seksi Sumber Daya Manusia 9
11. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana 9
12. Kepala Seksi Pengembangan Usaha dan Pemasaran 9
13. Kepala Seksi Kerja Sama 9
14. Koordinator Perwakilan Manajemen Mutu/ Quality Management Representative (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
15. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
16. Kepala Unit Laboratorium dan Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Kesehatan Siswa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Perpustakaan 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
19. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Data dan Informasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pembinaan Mental, Moral dan Disiplin (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
d. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN CURUG
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug 13
2. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum 9
3. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 9
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan 9
5. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
6. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
7. Kepala Unit Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
8. Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
9. Kepala Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
10. Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
11. Kepala Unit Bengkel/workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
12. Kepala Unit Laboratorium dan Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
13. Kepala Unit Layanan Pengadaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
14. Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
e. POLITEKNIK PENERBANGAN SURABAYA
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 12
6. Kepala Bagian Administasi Akademik dan Ketarunaan 12
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
7. Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknik Navigasi Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Lalu Lintas Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Ketua Program Studi Teknik Pesawat Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Ketua Program Studi Komunikasi Penerbangan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
12. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
13. Ketua Program Studi Teknik Bangunan dan Landasan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
14. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
15. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
16. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
17. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
18. Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
21. Kepala Unit Laboratorium, Bengkel dan Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Teknik Umum dan Jaringan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
24. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
25. Kepala Unit Asrama, Binatu dan Tata Boga (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
26. Kepala Unit Kelas dan Sarana Pendidikan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
27. Kepala Unit Teknologi Informasi, Data dan Multimedia (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
28. Kepala Unit Sertifikasi Profesi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
f. POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administasi Akademik dan Ketarunaan 12
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Teknologi Rekayasa Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Manajemen Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kesehatan 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
g. POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerjasama 12
7. Ketua Program Studi Manajemen Lalu Lintas Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Manajemen Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu 10
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
h. POLITEKNIK PENERBANGAN MEDAN
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerjasama 12
7. Ketua Program Studi Pemanduan Lalu Lintas Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Ketua Program Studi Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
12. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
13. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
14. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
15. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 8
16. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 8
17. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 8
18. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
19. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 8
20. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 8
21. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 8
22. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 8
23. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 8
i. POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Manajemen Lalu Lintas Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknologi Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Teknologi Navigasi Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Ketua Program Studi Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
12. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
13. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
14. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
15. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
j. POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Pembantu Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Pembantu Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Pembantu Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 12
7. Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
15. Kepala Unit Perpustakaan dan Penerbitan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Laboratorium dan Workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
24. Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
k. POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Pembantu Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
12
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
3. Pembantu Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Pembantu Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 12
7. Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan dan Penerbitan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
18. Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Laboratorium dan Workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
24. Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
l. POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA – STTD
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 12
7. Ketua Program Studi Teknik Keselamatan dan Resiko (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
8. Ketua Program Studi Pemasaran, Inovasi dan Teknologi (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Transportasi Darat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Ketua Program Studi Teknik Rekayasa Otomotif (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Jalan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
12. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
13. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
14. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
15. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
16. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
17. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
21. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
m. SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
1. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran 15
2. Pembantu Ketua I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Pembantu Ketua II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Pembantu Ketua III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum 12
7. Ketua Jurusan Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Jurusan Teknika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Jurusan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
12. Kepala Quality Management Representative (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Sistem Informasi Manajemen (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Sistem Manajemen Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Fasilitas Kelas (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
24. Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
25. Kepala Unit Ijazah dan Sertifikat (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
26. Kepala Unit Sarana Praktek Pelaut (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
27. Kepala Unit Bimbingan Taruna (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
28. Kepala Unit Sarana Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
29. Kepala Unit Psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
30. Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
n. POLITEKNIK PENERBANGAN INDONESIA CURUG
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 12
7. Ketua Program Studi Penerbang (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknik Pesawat Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Teknik Navigasi Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
10. Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Ketua Program Studi Lalu Lintas Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
12. Ketua Program Studi Teknik Mekanikal Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
13. Ketua Program Studi Teknik Bangunan dan Landasan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
14. Ketua Program Studi Penerangan Aeronautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
15. Ketua Program Studi Pertolongan Kecelakaan Pesawat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
16. Ketua Program Studi Operasi Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
17. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
18. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
19. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
20. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
21. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
24. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
25. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
26. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
27. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
28. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
o. POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Rekayasa Sistem Transportasi Jalan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknologi Rekayasa Otomotif (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Teknologi Otomotif (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
p. POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT BALI
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Teknologi Otomotif (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Manajemen Logistik (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Jalan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknik Informatika 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
18. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
q. POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 12
7. Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Elektro Pelayaran (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Ketua Program Studi Teknik Rekayasa Operasi Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
11. Ketua Program Studi Teknik Rekayasa Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
12. Ketua Program Studi Teknik Rekayasa Kelistrikan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
13. Ketua Program Studi Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
14. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
15. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
16. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
17. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
18. Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Teknika dan Elektro (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
24. Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
25. Kepala Unit Program Diklat Peningkatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
26. Kepala Unit Program Diklat Keterampilan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
27. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
28. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
29. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
30. Kepala Unit Bimbingan Taruna dan Siswa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
31. Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
32. Kepala Unit psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
r. POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknologi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kesehatan 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
s. POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
t. POLITEKNIK PELAYARAN MALAHAYATI
1. Direktur 13
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Sistem Kelistrikan Kapal Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
17. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
u. POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
9. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
22. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
v. POLITEKNIK PELAYARAN SORONG
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
13. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
w. POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II 12
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
12. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
13. Kepala Satuan Pengawas Internal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
14. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Laboratorium 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
19. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
x. AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan 12
5. Ketua Program Studi Penerbang Sayap Tetap (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
6. Ketua Program Studi Operasi Pesawat Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
7. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
8. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
9. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
10. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 8
11. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
12. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
13. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
14. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
15. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Sarana Terbang (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Operasi Terbang (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
y. POLITEKNIK PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I 12
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
6. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama 12
7. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Teknologi Elektro Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Ketua Program Studi Teknologi Mekanika Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11
12. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
13. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
14. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
15. Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
17. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
z. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KARAKTER SDM TRANSPORTASI
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan Karakter SDM Transportasi 13
2. Kepala Subbagian Tata Usaha 9
3. Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan 9
4. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan 9
5. Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
6. Kepala Unit Teknik Umum dan Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
8
7. Kepala Unit Bimbingan dan Konseling 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
8. Kepala Unit Fasilitas Pelatihan Luar Ruang (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
9. Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
10. Kepala Unit Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (PMMK) (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
aa. POLITEKNIK TRANSPORTASI SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN PALEMBANG
1. Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 13
2. Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
3. Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
4. Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) 12
5. Kepala Bagian Keuangan dan Umum 12
6. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan 12
7. Ketua Program Studi Pengelolaan Pelabuhan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
8. Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
9. Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
10. Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Perairan Daratan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 11
11. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
12. Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda) 11
13. Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) 10
14. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) 9
15. Kepala Unit Asrama, Binatu, dan Tata Boga (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
16. Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
17. Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
18. Kepala Unit Teknologi Informasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
19. Kepala Unit Laboratorium dan Simulator Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
20. Kepala Unit Laboratorium dan Simulator Teknika, Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
21. Kepala Unit Pengasuhan Taruna (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
22. Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
23. Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
24. Kepala Unit Program Diklat di bidang Pelayaran (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
25. Kepala Unit Program Diklat di bidang Transportasi Darat (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
26. Kepala Unit Lembaga Sertifikasi Profesi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
27. Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
28. Kepala Unit Kelas dan Sarana Pendidikan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
29. Kepala Unit Layanan Pengadaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
30. Kepala Unit Psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
31. Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) 8
C.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
1. Analis Anggaran Ahli Pertama 8
2. Analis Anggaran Ahli Muda 10
3. Analis Anggaran Ahli Madya 12
4. Analis Anggaran Ahli Utama 14
5. Analis Hukum Ahli Pertama 8
6. Analis Hukum Ahli Muda 9
7. Analis Hukum Ahli Madya 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
8. Analis Hukum Ahli Utama 13
9. Analis Kebijakan Ahli Pertama 8
10. Analis Kebijakan Ahli Muda 10
11. Analis Kebijakan Ahli Madya 12
12. Analis Kebijakan Ahli Utama 14
13. Analis Kepegawaian Pelaksana 6
14. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan 7
15. Analis Kepegawaian Penyelia 8
16. Analis Kepegawaian Ahli Pertama 8
17. Analis Kepegawaian Ahli Muda 9
18. Analis Kepegawaian Ahli Madya 11
19. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama 8
20. Analis SDM Aparatur Ahli Muda 10
21. Analis SDM Aparatur Ahli Madya 12
22. Analis SDM Aparatur Ahli Utama 14
23. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama 8
24. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda 10
25. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya 12
26. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama 8
27. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda 10
28. Apoteker Ahli Pertama 8
29. Apoteker Ahli Muda 9
30. Apoteker Ahli Madya 11
31. Apoteker Ahli Utama 13
32. Arsiparis Terampil 6
33. Arsiparis Mahir 7
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
34. Arsiparis Penyelia 8
35. Arsiparis Ahli Pertama 8
36. Arsiparis Ahli Muda 9
37. Arsiparis Ahli Madya 11
38. Arsiparis Ahli Utama 13
39. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama 8
40. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda 10
41. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya 12
42. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama 14
43. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula 5
44. Asisten Apoteker Pelaksana 6
45. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan 7
46. Asisten Apoteker Penyelia 8
47. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil 8
48. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir 9
49. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia 10
50. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil 9
51. Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir 10
52. Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia 11
53. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil 8
54. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir 9
55. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia 10
56. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil 8
57. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir 9
58. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia 10
59. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
60. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir 10
61. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia 11
62. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil 9
63. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir 10
64. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia 11
65. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil 6
66. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir 7
67. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia 8
68. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil 6
69. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir 7
70. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia 8
71. Auditor Terampil 6
72. Auditor Mahir 7
73. Auditor Penyelia 9
74. Auditor Ahli Pertama 8
75. Auditor Ahli Muda 10
76. Auditor Ahli Madya 12
77. Auditor Ahli Utama 14
78. Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama 8
79. Auditor Perkeretaapian Ahli Muda 10
80. Auditor Perkeretaapian Ahli Madya 12
81. Bidan Pelaksana 6
82. Bidan Pelaksana Lanjutan 7
83. Bidan Penyelia 8
84. Bidan Ahli Pertama 8
85. Bidan Ahli Muda 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
86. Bidan Ahli Madya 11
87. Dokter Gigi Ahli Pertama 9
88. Dokter Gigi Ahli Muda 10
89. Dokter Gigi Ahli Madya 12
90. Dokter Gigi Ahli Utama 14
91. Dokter Ahli Pertama 9
92. Dokter Ahli Muda 10
93. Dokter Ahli Madya 12
94. Dokter Ahli Utama 14
95. Dosen Asisten Ahli 9
96. Dosen Lektor 11
97. Dosen Lektor Kepala 13
98. Dosen Guru Besar 15
99. Fisioterapis Pelaksana 6
100. Fisioterapis Pelaksana Lanjutan 7
101. Fisioterapis Penyelia 8
102. Fisioterapis Ahli Pertama 8
103. Fisioterapis Ahli Muda 9
104. Fisioterapis Ahli Madya 11
105. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama 11
106. Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda 12
107. Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya 13
108. Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama 12
109. Inspektur Bandar Udara Ahli Muda 13
110. Inspektur Bandar Udara Ahli Madya 14
111. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
112. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda 12
113. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya 13
114. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama 11
115. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda 12
116. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya 13
117. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama 12
118. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda 13
119. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya 14
120. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama 12
121. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda 13
122. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya 14
123. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama 8
124. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda 10
125. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya 12
126. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama 8
127. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda 10
128. Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya 12
129. Instruktur Pelaksana 6
130. Instruktur Pelaksana Lanjutan 7
131. Instruktur Penyelia 8
132. Instruktur Ahli Pertama 8
133. Instruktur Ahli Muda 10
134. Instruktur Ahli Madya 12
135. Manggala Informatika Ahli Pertama 8
136. Manggala Informatika Ahli Muda 10
137. Manggala Informatika Ahli Madya 12
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
138. Manggala Informatika Ahli Utama 13
139. Nutrisionis Pelaksana 6
140. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan 7
141. Nutrisionis Penyelia 8
142. Nutrisionis Ahli Pertama 8
143. Nutrisionis Ahli Muda 9
144. Nutrisionis Ahli Madya 11
145. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama 8
146. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda 10
147. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama 8
148. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda 10
149. Penata Laksana Barang Terampil 7
150. Penata Laksana Barang Mahir 8
151. Penata Laksana Barang Penyelia 9
152. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama 8
153. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda 9
154. Penerjemah Ahli Pertama 8
155. Penerjemah Ahli Muda 9
156. Penerjemah Ahli Madya 11
157. Penerjemah Ahli Utama 13
158. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pelaksana Pemula 5
159. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pelaksana 6
160. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pelaksana Lanjutan 7
161. Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia 8
162. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama 8
163. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
164. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya 11
165. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama 8
166. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda 10
167. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya 12
168. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama 8
169. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda 10
170. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya 12
171. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil 6
172. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir 7
173. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia 8
174. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama 8
175. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda 10
176. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya 12
177. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama 14
178. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula 5
179. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana 6
180. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan 7
181. Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia 8
182. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ahli Pertama 8
183. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ahli Muda 10
184. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ahli Madya 12
185. Penguji Mutu Barang Pemula 5
186. Penguji Mutu Barang Terampil 6
187. Penguji Mutu Barang Mahir 7
188. Penguji Mutu Barang Penyelia 8
189. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
190. Penguji Mutu Barang Ahli Muda 9
191. Penguji Mutu Barang Ahli Madya 11
192. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama 8
193. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda 10
194. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya 12
195. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama 8
196. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda 10
197. Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya 12
198. Penyuluh Hukum Ahli Pertama 8
199. Penyuluh Hukum Ahli Muda 9
200. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama 8
201. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda 10
202. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya 12
203. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama 14
204. Perawat Pelaksana Pemula 5
205. Perawat Pelaksana 6
206. Perawat Pelaksana Lanjutan 7
207. Perawat Penyelia 8
208. Perawat Ahli Pertama 8
209. Perawat Ahli Muda 9
210. Perawat Ahli Madya 11
211. Perawat Ahli Utama 13
212. Perawat Gigi Pelaksana Pemula 5
213. Perawat Gigi Pelaksana/ Terapis Gigi dan Mulut Terampil 6
214. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan / Terapis Gigi dan Mulut Mahir 7
215. Perawat Gigi Penyelia / Terapis Gigi dan Mulut Penyelia 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
216. Perawat Gigi Ahli Pertama/ Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama 8
217. Perawat Gigi Ahli Muda/ Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda 9
218. Perawat Gigi Ahli Madya/ Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya 11
219. Perekayasa Ahli Pertama 8
220. Perekayasa Ahli Muda 9
221. Perekayasa Ahli Madya 12
222. Perekayasa Ahli Utama 14
223. Perencana Ahli Pertama 8
224. Perencana Ahli Muda 10
225. Perencana Ahli Madya 12
226. Perencana Ahli Utama 14
227. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 8
228. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda 10
229. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya 12
230. Perekam Medis Pelaksana 6
231. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan 7
232. Perekam Medis Penyelia 8
233. Perekam Medis Ahli Pertama 8
234. Perekam Medis Ahli Muda 9
235. Perekam Medis Ahli Madya 11
236. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana 6
237. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan 7
238. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia 8
239. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 8
240. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda 9
241. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
242. Pranata Keuangan APBN Terampil 7
243. Pranata Keuangan APBN Mahir 8
244. Pranata Keuangan APBN Penyelia 9
245. Pranata Komputer Pelaksana Pemula 5
246. Pranata Komputer Pelaksana 6
247. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan 7
248. Pranata Komputer Penyelia 8
249. Pranata Komputer Ahli Pertama 8
250. Pranata Komputer Ahli Muda 9
251. Pranata Komputer Ahli Madya 11
252. Pranata Komputer Ahli Utama 13
253. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula 5
254. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana 6
255. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan 7
256. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia 8
257. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama 8
258. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda 9
259. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya 11
260. Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana 6
261. Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Lanjutan 7
262. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia 8
263. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama 8
264. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda 9
265. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya 11
266. Pranata SDM Aparatur Terampil 6
267. Pranata SDM Aparatur Mahir 7
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
268. Pranata SDM Aparatur Penyelia 8
269. Pustakawan Pelaksana/ Asisten Perpustakaan Terampil 6
270. Pustakawan Pelaksana Lanjutan/ Asisten Perpustakaan Mahir 7
271. Pustakawan Penyelia/ Asisten Perpustakaan Penyelia 8
272. Pustakawan Ahli Pertama 8
273. Pustakawan Ahli Muda 9
274. Pustakawan Ahli Madya 11
275. Pustakawan Utama 13
276. Radiografer Pelaksana 6
277. Radiografer Pelaksana Lanjutan 7
278. Radiografer Penyelia 8
279. Radiografer Ahli Pertama 8
280. Radiografer Ahli Muda 9
281. Radiografer Ahli Madya 11
282. Sanitarian Pelaksana Pemula 5
283. Sanitarian Pelaksana 6
284. Sanitarian Pelaksana Lanjutan 7
285. Sanitarian Penyelia 8
286. Sanitarian Ahli Pertama 8
287. Sanitarian Ahli Muda 9
288. Sanitarian Ahli Madya 11
289. Statistisi Pelaksana 6
290. Statistisi Pelaksana Lanjutan 7
291. Statistisi Penyelia 8
292. Statistisi Ahli Pertama 8
293. Statistisi Ahli Muda 9
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
294. Statistisi Ahli Madya 11
295. Surveyor Pemetaan Pemula 5
296. Surveyor Pemetaan Terampil 6
297. Surveyor Pemetaan Mahir 7
298. Surveyor Pemetaan Penyelia 8
299. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama 8
300. Surveyor Pemetaan Ahli Muda 10
301. Surveyor Pemetaan Ahli Madya 12
302. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula 5
303. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil 6
304. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir 7
305. Penata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia 9
306. Teknisi Elektromedis Pelaksana 6
307. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan 7
308. Teknisi Elektromedis Penyelia 8
309. Teknisi Penerbangan Pelaksana Pemula 5
310. Teknisi Penerbangan Pelaksana 6
311. Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan 7
312. Teknisi Penerbangan Penyelia 8
313. Widyaiswara Ahli Pertama 8
314. Widyaiswara Ahli Muda 10
315. Widyaiswara Ahli Madya 12
316. Widyaiswara Ahli Utama 14
D.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PELAKSANA NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
1. Pengawas Satuan Pelayanan Kelas 1 11
2. Pengawas Satuan Pelayanan Kelas 2 10
3. Pengawas Satuan Pelayanan Kelas 3 10
4. Pengawas Satuan pelayanan Perkeretaapian 8
5. Petugas Transportasi Darat 6
6. Petugas Transportasi Perkeretaapian 6
7. Pengawas Transportasi Darat 7
8. Pengawas Transportasi Perkeretaapian 7
9. Petugas Sarana dan Prasarana Transportasi 7
10. Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi 7
11. Pengatur Perjalanan Kereta Api 7
12. Awak Sarana Perkeretaapian 7
13. Teknisi Perkeretaapian 7
14. Penguji Sumber Daya Manusia Perkeretaapian 7
15. Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api 7
16. Personel Operasional Bandar Udara 5
17. Personel Teknik dan Operasional Penerbangan 7
18. Pengevaluasi Penerbangan 7
19. Pengawas Penerbangan 6
20. Personel Perawatan Pesawat Udara 10
21. Pengawas Operasional Bandar Udara 6
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
22. Pengawas Personel Perawatan Pesawat Udara 11
23. Pengevaluasi Perawatan Pesawat Udara 12
24. Personel Perawatan Peralatan Kalibrasi Penerbangan 10
25. Personel Pengujian dan Peneraan 11
26. Pengevaluasi Pengujian dan Peneraan 12
27. Petugas Unit Bengkel Keselamatan Pelayaran 7
28. Penguji Peralatan Keselamatan Pelayaran 7
29. Petugas Laboratorium Peralatan Keselamatan Pelayaran 7
30. Petugas Telkompel 7
31. Pengawas Pemanduan Kapal 6
32. Pengawas Kegiatan Kepelabuhanan 6
33. Pengawas Sarana dan Prasarana Kenavigasian 7
34. Pengawas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran 7
35. Pengawas Penanggulangan Pencemaran dan Musibah SAR 7
36. Pengawas Salvage dan Pekerjaan Bawah Air 5
37. Penata Keselamatan Pelayaran 7
38. Penata Penegakan Hukum dan Diseminasi 7
39. Penata Keselamatan dan Keamanan Pelayaran 7
40. Penilik Angkutan Laut 7
41. Teknisi Menara Suar 8
42. Penjaga Menara Suar 7
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
43. Marine Radio 7
44. Perekayasa Teknologi dan Pemberitaan 7
45. Surveyor Kenavigasian 7
46. Pengelola Peralatan Keselamatan Pelayaran 6
47. Investigator Keselamatan Pelayaran 7
48. Auditor ISPS Code 7
49. Surveyor pengangkutan barang berbahaya 7
50. Penilik Kenavigasian 7
51. Penilik Kepelabuhanan 7
52. Petugas Laboratorium Uji Tipe Kendaraan Bermotor 7
53. Nakhoda Kapal Kelas I 13
54. Nakhoda Kapal Kelas II 13
55. Nakhoda Kapal Kelas III 12
56. Nakhoda Kapal Kelas IV 10
57. Nakhoda Kapal Kelas V 9
58. Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas I 12
59. Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas II 11
60. Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas III 10
61. Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas IV 9
62. Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas V 8
63. Mualim I Kapal Kelas I 11
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
64. Mualim I Kapal Kelas II 10
65. Mualim I Kapal Kelas III 9
66. Mualim I Kapal Kelas IV 8
67. Mualim II Kapal Kelas I 10
68. Mualim II Kapal Kelas II 9
69. Mualim II Kapal Kelas III 8
70. Mualim III Kapal Kelas I 9
71. Mualim III Kapal Kelas II 8
72. Mualim III Kapal Kelas III 8
73. Masinis I Kapal Kelas I 11
74. Masinis I Kapal Kelas II 10
75. Masinis I Kapal Kelas III 9
76. Masinis I Kapal Kelas IV 8
77. Masinis II Kapal Kelas I 10
78. Masinis II Kapal Kelas II 9
79. Masinis II Kapal Kelas III 8
80. Masinis III Kapal Kelas I 9
81. Masinis III Kapal Kelas II 8
82. Markonis Kapal Kelas I 9
83. Markonis Kapal Kelas II 8
84. Markonis Kapal Kelas III 8
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
85. Serang Kapal Kelas I 8
86. Serang Kapal Kelas II 7
87. Serang Kapal Kelas III 7
88. Mandor Mesin Kapal Kelas I 8
89. Mandor Mesin Kapal Kelas II 7
90. Kerani Kapal Kelas I 7
91. Kerani Kapal Kelas II 7
92. Kerani Kapal Kelas III 7
93. Kasab Deck Kapal Kelas I 7
94. Kasab Deck Kapal Kelas II 6
95. Kasab Mesin 7
96. Penyelam Scuba Kapal Kelas I 8
97. Penyelam Scuba Kapal Kelas II 7
98. Penyelam Scuba Kapal Kelas III 7
99. Konstabel Kapal Kelas I 7
100. Konstabel Kapal Kelas II 7
101. Konstabel Kapal Kelas III 7
102. Tenaga Penanggulangan Pencemaran 7
103. Teknisi Listrik Kapal Kelas I 8
104. Teknisi Listrik Kapal Kelas II 7
105. Juru Minyak Kapal Kelas I 7
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
106. Juru Minyak Kapal Kelas II 6
107. Juru Minyak Kapal Kelas III 6
108. Jenang Kapal Kelas I 7
109. Jenang Kapal Kelas II 6
110. Juru Mudi Kapal Kelas I 7
111. Juru Mudi Kapal Kelas II 6
112. Juru Mudi Kapal Kelas III 6
113. Kelasi Kapal Kelas I 6
114. Kelasi Kapal Kelas II 6
115. Kelasi Kapal Kelas III 6
116. Kelasi Kapal Kelas IV 6
117. Kelasi Kapal Kelas V 6
118. Juru Mesin Kapal Kelas I 6
119. Juru Mesin Kapal Kelas II 6
120. Juru Mesin Kapal Kelas III 6
121. Juru Masak Kapal Kelas I 6
122. Juru Masak Kapal Kelas II 6
123. Juru Masak Kapal Kelas III 6
124. Juru Cuci Kapal Kelas I 6
125. Juru Rawat Kesehatan Kapal Kelas I 7
126. Juru Rawat Kesehatan Kapal Kelas II 7
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
127. Manager VTS (Vessel Traffic Services) 10
128. Supervisor VTS (Vessel Traffic Services) 9
129. Operator VTS (Vessel Traffic Services) 8
130. Teknisi VTS (Vessel Traffic Services) 8
131. Penilik Kelaiklautan Kapal 8
132. Auditor ISM Code 8
133. Ahli Ukur Kapal 8
134. Personel Penerbangan 6
135. Pengawas Personel Penerbangan 7
136. Pengevaluasi Keselamatan dan Keamanan Bandar Udara 8
137. Pilot Instruktur 13
138. Pilot 12
139. Co-Pilot 11
140. Penelaah Teknis Kebijakan 7
141. Pengolah Data dan Informasi 6
142. Pengadministrasi Perkantoran 5
143. Penata Keprotokolan 7
144. Pengelola Keprotokolan 6
145. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan 7
146. Dokumentalis Hukum 6
147. Pengasuh Praja 7
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
148. Konselor SDM 7
149. Pengelola Layanan Pengadaan 6
150. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 7
151. Pengawas Pendataan Statistik 7
152. Penata Layanan Operasional 7
153. Operator Laboratorium 6
154. Pengelola Layanan Kesehatan 6
155. Pengelola Layanan Operasional 6
156. Operator Layanan Operasional 5
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
No.
Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Disempurnakan Fitri Indah Susilowati Kabag Peraturan Transportasi Udara, Multimoda dan Penunjang
2. Diperiksa Wismantono Kepala Biro SDM dan Organisasi
3. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
4. Disetujui Novie Riyanto R.
Sekretaris Jenderal