Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Nomenklatur jabatan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus disesuaikan dengan nomenklatur jabatan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
