Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1927) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.