Correct Article 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2024 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubunga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2024
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DUDY PURWAGANDHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Your Correction
