Article 19
Sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari Anggaran Kementerian Pertahanan.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PENDANAAN