Correct Article 20E
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20C huruf b diberikan biaya transportasi termasuk biaya ke terminal bus, stasiun kereta api, bandara, atau pelabuhan serta termasuk retribusi.
Your Correction
