Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Balai SDSP adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan peningkatan tata kelola sumber daya satuan pendidikan.
2. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Sumber Daya Satuan Pendidikan adalah sumber daya anggaran yang direncanakan, dibelanjakan, dan dilaporkan oleh satuan pendidikan.