Correct Article 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan
Current Text
Balai SDSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan layanan peningkatan tata kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan.
Your Correction
