Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Tata Kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Balai SDSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan layanan peningkatan tata kelola Sumber Daya Satuan Pendidikan.
Your Correction