Article I
Ketentuan Pasal 10 huruf d ayat (1) dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 608) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: