Correct Article 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
Current Text
(1) Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terhadap:
a. Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;
b. Guru sebagai Fasilitator pada PSP;
c. Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau
d. Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan dan telah melaksanakan tugas pada PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(2) Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen).
(3) Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction
